Polisi Temukan 7 Butir Psikotropika Golongan IV saat Mengamankan Manajer BCL
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 22:38 WIB
JAKARTA - Manajer artis berinisial MID yang merupakan manajer penyanyi Bunga Citra Lestari ( BCL ), ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menemukan 7 butir psikotropika golongan IV saat menciduk MID di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika golongan 4 mengandung alprazolam," kata kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Akmal mengatakan, saat diamankan petugas, MID dalam kondisi baru selesai mengonsumsi psikotropika tersebut. Meski demikian, ia tetap bersikap kooperatif.
"Jadi saat tim kami datang ke tempat yang bersangkutan, yang bersangkutan kooperatif. Termasuk saat kita menemukan psikotropika golongan empat tersebut," ujarnya.
Dikatakan Akmal, alasan MID mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri. Hal itu juga diperkuat dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap MID, yakni positif Benzodiazepine. "Digunakan sudah hampir kurang lebih setahun dari tahun 2021," katanya.
"(Yang bersangkutan disangkakan) pasal Undang-undang Psikotropika (ancaman) empat tahun penjara," pungkasnya.
"Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika golongan 4 mengandung alprazolam," kata kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Akmal mengatakan, saat diamankan petugas, MID dalam kondisi baru selesai mengonsumsi psikotropika tersebut. Meski demikian, ia tetap bersikap kooperatif.
"Jadi saat tim kami datang ke tempat yang bersangkutan, yang bersangkutan kooperatif. Termasuk saat kita menemukan psikotropika golongan empat tersebut," ujarnya.
Dikatakan Akmal, alasan MID mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri. Hal itu juga diperkuat dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap MID, yakni positif Benzodiazepine. "Digunakan sudah hampir kurang lebih setahun dari tahun 2021," katanya.
"(Yang bersangkutan disangkakan) pasal Undang-undang Psikotropika (ancaman) empat tahun penjara," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda