Jual Kokain ke Luar Negeri, Pelaku Buat Situs Sendiri
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 20:41 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka penyelundupan narkotika jenis kokain melancarkan aksinya melalui situs buatan sendiri. Pelaku kemudian menjual kokain itu ke sejumlah orang dari luar negeri.
"Tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji kokain ini, melalui situs, ada situsnya, saya tidak sebutkan di sini. Situs ini dibuat (pelaku) sendiri," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Dalam hal ini, Zulpan menuturkan, cara membeli barang harap itu dari pelaku yakni pembeli melalui situs tersebut. Kemudian, sambungnya, beralih ke email tersangka.
"Untuk membeli selanjutnya pembeli memesan biji kokain melalui email tersangka," imbuh Zulpan.
Zulpan menuturkan, untuk cara pembayaran dalam transaksi narkotika ini menggunakan bitcoin atau mata uang digital.
"Pembayaran dilakukan dengan menggunakan bitcoin atau mata uang digital yang di transfer ke rekening tersangka," imbuhnya.
"Ada pun harga satu paket berisi 25 biji kokain yaitu seharga 40 US Dollar," jelas Zulpan.
Lanjut Zulpan, dalam kurun waktu satu bulan, tersangka dapat mengirim lima sampai tujuh kali melalui paket perjalanan luar negeri ke beberapa negara di Eropa, Australia, bahkan Amerika Serikat.
"Dalam satu bulan, tersangka bisa mengirim lima sampai tujuh kali pengiriman kokain melalui pihak paket menuju Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan Republik Ceko," tuturnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan penyelundupan narkotika jenis kokain yang dijual ke luar negeri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku berinisial SDS (51).
"Tempat dan kejadiannya hari senin tanggal 1 Agustus 2022, di Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
"Tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji kokain ini, melalui situs, ada situsnya, saya tidak sebutkan di sini. Situs ini dibuat (pelaku) sendiri," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Dalam hal ini, Zulpan menuturkan, cara membeli barang harap itu dari pelaku yakni pembeli melalui situs tersebut. Kemudian, sambungnya, beralih ke email tersangka.
"Untuk membeli selanjutnya pembeli memesan biji kokain melalui email tersangka," imbuh Zulpan.
Zulpan menuturkan, untuk cara pembayaran dalam transaksi narkotika ini menggunakan bitcoin atau mata uang digital.
"Pembayaran dilakukan dengan menggunakan bitcoin atau mata uang digital yang di transfer ke rekening tersangka," imbuhnya.
"Ada pun harga satu paket berisi 25 biji kokain yaitu seharga 40 US Dollar," jelas Zulpan.
Lanjut Zulpan, dalam kurun waktu satu bulan, tersangka dapat mengirim lima sampai tujuh kali melalui paket perjalanan luar negeri ke beberapa negara di Eropa, Australia, bahkan Amerika Serikat.
"Dalam satu bulan, tersangka bisa mengirim lima sampai tujuh kali pengiriman kokain melalui pihak paket menuju Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan Republik Ceko," tuturnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan penyelundupan narkotika jenis kokain yang dijual ke luar negeri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku berinisial SDS (51).
"Tempat dan kejadiannya hari senin tanggal 1 Agustus 2022, di Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
(mhd)
tulis komentar anda