Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Kokain Pakai Boneka ke Republik Ceko
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:57 WIB
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan penyelundupan narkotika jenis kokain yang dijual ke luar negeri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari kasus ini, jajarannya telah mengamankan pelaku berinisial SDS (51).
"Tempat dan kejadiannya hari Senin tanggal 1 Agustus 2022, di Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat," ujar Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Saat itu, kata dia, satu orang SDS sudah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
"Penyidik telah mengamankan dan menangkap satu orang pelaku dan sekarang statusnya sudah sebagai tersangka yang tadi ditetapkan, inisial SDS (51)," paparnya.
Dalam hal ini, ia menyampaikan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 200 biji kokain dan tiga tanaman coca.
Zulpan menuturkan, penangkapan ini berhasil dikarenakan ada barang returen, atau pengembalian dari pembeli kepada penjual yang mencurigakan.
"Boneka finger puppet, ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase dalam penyelundupan biji coca," kata Zulpan.
Polisi juga, kata dia, mengamankan barang bukti tersebut. Brang haram ini akan dikirim ke luar negeri.
"Kemudian barang bukti yang lain yang kita amankan adalah, satu paket biji kokain yang diretur dari Republik Ceko, jadi ini menarik. Karena, dia (pelaku) ini memasarkan juga sampai ke sana," tambah Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari kasus ini, jajarannya telah mengamankan pelaku berinisial SDS (51).
"Tempat dan kejadiannya hari Senin tanggal 1 Agustus 2022, di Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat," ujar Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Saat itu, kata dia, satu orang SDS sudah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
"Penyidik telah mengamankan dan menangkap satu orang pelaku dan sekarang statusnya sudah sebagai tersangka yang tadi ditetapkan, inisial SDS (51)," paparnya.
Dalam hal ini, ia menyampaikan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 200 biji kokain dan tiga tanaman coca.
Zulpan menuturkan, penangkapan ini berhasil dikarenakan ada barang returen, atau pengembalian dari pembeli kepada penjual yang mencurigakan.
"Boneka finger puppet, ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase dalam penyelundupan biji coca," kata Zulpan.
Polisi juga, kata dia, mengamankan barang bukti tersebut. Brang haram ini akan dikirim ke luar negeri.
"Kemudian barang bukti yang lain yang kita amankan adalah, satu paket biji kokain yang diretur dari Republik Ceko, jadi ini menarik. Karena, dia (pelaku) ini memasarkan juga sampai ke sana," tambah Zulpan.
(mhd)
tulis komentar anda