Para Jomblo Ingin Nikahi Polwan? Begini Syaratnya
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:00 WIB
JAKARTA - Menikah dengan seorang polisi tidaklah seperti pernikahan biasa, termasuk juga dalam menikahi polisi wanita ( Polwan ). Ada banyak syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum mengarungi dunia pernikahan.
Sebagian besar, syarat-syarat tersebut mirip dengan pernikahan pada umumnya. Namun, ada syarat-syarat khusus yang harus diikuti calon mempelai pria untuk bisa mempersunting seorang Polwan untuk menjadi istrinya.
Syarat-syarat ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa seseorang yang akan menikahi Polri harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Hal ini diperjelas pada Pasal 10 mengenai siapa saja yang dapat memberi izin terkait pernikahan, rujuk, maupun cerai.
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa pejabat yang berwenang di antaranya adalah Kapolri, Asisten Kapolri, serta Kepala Biro Perawatan, dan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri. Para pejabat tersebut memberikan izin sesuai tingkat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk menikahi Polwan, seseorang harus memastikan dirinya sedang tidak memiliki pasangan lain. Hal ini dikarenakan anggota Polwan dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, bahwa anggota Polri hanya diizinkan mempunyai satu suami/istri.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi persyaratan berkas tertuang dalam Pasal 6, yaitu:
• surat permohonan pengajuan izin kawin
• surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri
Sebagian besar, syarat-syarat tersebut mirip dengan pernikahan pada umumnya. Namun, ada syarat-syarat khusus yang harus diikuti calon mempelai pria untuk bisa mempersunting seorang Polwan untuk menjadi istrinya.
Syarat-syarat ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa seseorang yang akan menikahi Polri harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Hal ini diperjelas pada Pasal 10 mengenai siapa saja yang dapat memberi izin terkait pernikahan, rujuk, maupun cerai.
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa pejabat yang berwenang di antaranya adalah Kapolri, Asisten Kapolri, serta Kepala Biro Perawatan, dan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri. Para pejabat tersebut memberikan izin sesuai tingkat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk menikahi Polwan, seseorang harus memastikan dirinya sedang tidak memiliki pasangan lain. Hal ini dikarenakan anggota Polwan dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, bahwa anggota Polri hanya diizinkan mempunyai satu suami/istri.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi persyaratan berkas tertuang dalam Pasal 6, yaitu:
• surat permohonan pengajuan izin kawin
• surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri
tulis komentar anda