Siswi Pakai Jilbab di Sekolah, Disdik DKI: Sudah Diatur Dalam Pergub

Rabu, 03 Agustus 2022 - 18:10 WIB
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan peraturan gubernur (pergub) sudah mengatur penggunaan pakaian untuk siswi muslim di sekolah, termasuk jilbab. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi beragama Islam di sekolah negeri. Gubernur DKI sudah mengatur penggunaan pakaian untuk siswi muslim di sekolah.

Kepala Sub-bagian Humas Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pada prinsipnya sekolah negeri di Jakarta membebaskan siswinya dalam menggunakan seragam dan atribut keagamaan. Namun tidak ada sama sekali unsur pemaksaan.





"Ya, ini kan beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya enggak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah," ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Taga menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2292 Tahun 2015 tertuang adanya pengaturan penggunaan pakaian untuk muslimah, termasuk jilbab. Sehingga, penggunaan hijab adalah berdasarkan tingkat keyakinan murid tersebut.

"Artinya, menggunakan jilbab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Diatur, sudah ada itu. Ditambah lagi dari Dinas Pendidikan mengatur tentang seragam sekolah," paparnya.



Sebelumnya viral dua sekolah negeri di Jakarta Barat dan satu sekolah di Jakarta Selatan yang disebut memaksa murid-muridnya mengenakan jilbab.

Anggota DPRD DKI Jakarta Imah Mahdiah mengunggah foto sedang memberikan baju seragam kepada salah seorang anak SD.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More