DKI Ajukan Banding Putusan UMP 2022, Anies Harap Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:41 WIB
Anies memilih tidak berandai-andai terkait hasil putusan banding tersebut. Sebab pengajuan banding itu mencakup soal keadilan di Jakarta.

"Kita tidak mau berandai-andai, tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucapnya.

"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan, yakni Rp4.641.852.
(thm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More