DKI Ajukan Banding Putusan UMP 2022, Anies Harap Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap majelis hakim PTUN dapat mempertimbangkan sejumlah faktor terkait besaran UMP 2022, agar perekonomian tumbuh berkualitas. Foto: MPI/Refi Sandi
JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat mempertimbangkan sejumlah faktor terkait besaran UMP DKI Jakarta 2022. Hal itu penting agar perekonomian di Jakarta tumbuh berkualitas.



"Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara," ujar Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

Menurut Anies, jika pembagian hasil pertumbuhan tersebut tidak setara, itu namanya pertumbuhannya tidak berkualitas.



"Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas. Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan," tandasnya.

Diketahui, Pemprov DKI telah mengajukan banding terkait putusan UMPK DKI 2022 pada 27 Juli lalu.



Anies mempersilakan masyarakat, khususnya elemen buruh untuk menunggu putusan banding dari PTUN DKI Jakarta.

"Kita hormati proses hukum kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTUN. Jadi setelah keluar hasilnya nanti kita liat," ucapnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More