Buntut Blokir Aplikasi, Kominfo Diancam Gerakan Lempar Air Pipis
Senin, 01 Agustus 2022 - 12:23 WIB
JAKARTA - Buntut memblokir aplikasi atau platform, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) di Jakarta Pusat diancam gerakan lempar air pipis. Terhadap tindakan itu, polisi akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau kita temukan ya kita amankan. Nggak boleh. Pokoknya setiap tindakan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai aturan Undang-Undang tentu akan kita tindak tegas," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Steam, DOTA, dan PayPal Diblokir Kominfo
Polres Metro Jakarta Pusat telah menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) di sekitar Kantor Kominfo. Para personel yang diterjunkan terdiri dari petugas terbuka dan tertutup.
Pihaknya telah mendapat informasi terkait gerakan lempar botol berisi air pipis. Gerakan menyampaikan aspirasi itu belum melapor pada pihak berwajib.
"Siapa pun masyarakat boleh menyampaikan pendapatnya di muka umum sepanjang tidak menabrak aturan. Kalau menabrak aturan ya kita akan tindak tegas," katanya.
Baca juga: Blokir PayPal hingga Steam, Kominfo: Sudah Diperingatkan dan Sifatnya Sementara
Kominfo telah memblokir sejumlah aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE disahkan sejak November 2020.
Sebanyak 10 aplikasi yang mendaftar hingga 30 Juli 2022 yakni Amazon, PayPal, Yahoo, Bing, Steam, Dota, Counter Strike, Epic Games, Battlenet, dan Origin.
"Kalau kita temukan ya kita amankan. Nggak boleh. Pokoknya setiap tindakan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai aturan Undang-Undang tentu akan kita tindak tegas," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Steam, DOTA, dan PayPal Diblokir Kominfo
Polres Metro Jakarta Pusat telah menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) di sekitar Kantor Kominfo. Para personel yang diterjunkan terdiri dari petugas terbuka dan tertutup.
Pihaknya telah mendapat informasi terkait gerakan lempar botol berisi air pipis. Gerakan menyampaikan aspirasi itu belum melapor pada pihak berwajib.
"Siapa pun masyarakat boleh menyampaikan pendapatnya di muka umum sepanjang tidak menabrak aturan. Kalau menabrak aturan ya kita akan tindak tegas," katanya.
Baca juga: Blokir PayPal hingga Steam, Kominfo: Sudah Diperingatkan dan Sifatnya Sementara
Kominfo telah memblokir sejumlah aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE disahkan sejak November 2020.
Sebanyak 10 aplikasi yang mendaftar hingga 30 Juli 2022 yakni Amazon, PayPal, Yahoo, Bing, Steam, Dota, Counter Strike, Epic Games, Battlenet, dan Origin.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda