Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan

Senin, 29 Juni 2020 - 07:28 WIB
Pantai Ancol. Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Belum juga tuntas 13 izin pencabutan reklamasi di Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan keputusan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) .

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare. Kepgub tersebut diteken pada 24 Februari 2020.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai izin perluasan Ancol bentuk inkonsistensi kebijakan reklamasi yang sebelumnya dihentikan. Dia menjelaskan, pemberian izin perluasan kawasan reklamasi teluk Jakarta memang masuk dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), di mana ada sisi positif penataan kota dari hulu hingga hilirnya. “Gubernur Anies harus bisa menjelaskan alasannya. Kalau tidak ini merupakan inkonsistensi kebijakan,” katanya kemarin.



Menuut Trubus, Gubernur Anies harus menjelaskan kajian pemberian izin, termasuk analisis dampak lingkungannya. Jangan sampai, nelayan yang sudah bersenang hati karena reklamasi dihentikan kembali kecewa dengan izin perluasan Ancol. "Pemberian izin lebih baik ditunda sampai semua kajian selesai dan masyarakat bisa menerima," ungkapnya. (Baca: F-PDIP DKI: Izin Perluasan Ancol Sesuai Kebijakan Pusat)

Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol memperluas kawasan rekreasi Dufan selus 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut.

Perluasan ini berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal. "Menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat," tulis Anies dalam Kepgub tersebut.

Kemudian PT Pembangunan Jaya Ancol diharuskan mengeruk sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan. Mereka juga harus berkontribusi mengeruk sedimentasi sungai di daratan. Selanjutnya, untuk lahan hasil perluasan kawasan sebesar 5% dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektare dan 120 hektare wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dituangkan dalam berita acara serah terima. (Baca juga: Fraksi PKS Kecam Keras Rencama Israel Caplok Tepi Barat)

Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan akta perjanjian yang dibuat secara notarial akta antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan, terhitung sejak ditetapkannya keputusan gubernur ini. Artinya, kewajiban dan kontribusi ini harus diselesaikan pada Agustus 2020 nanti.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More