F-PDIP DKI: Izin Perluasan Ancol Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat
Minggu, 28 Juni 2020 - 23:02 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI , Gembong Warsono mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur. Sebab, hal itu sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang memperbolehkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta.
"Ya itu memang harus dikeluarkan izinnya. Pemerintah Pusat kan sudah mengeluarkan surat mengizinkan kembali reklamasi. Jadi itu tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat," kata Gembong saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).
Selain itu, lanjut Gembong, pemberian izin juga diberikan karena mencermati kekalahan Pemprov DKI Jakarta terhadap gugatan para pengembang pulau reklamasi. Menurutnya, pulau-pulau reklamasi yang dicabut izin oleh Pemprov DKI Jakarta nantinya akan mengadopsi pemberian izin pemerintah pusat terhadap kelanjutan reklamasi.
"Semuanya juga akan diizinkan kembali nantinya. Kan pemberhentian reklamasi hanya janji kampanye saja," ungkapnya. Terpenting, menurut Gembong, kajian terhadap lingkungan sebagai dampak reklamasi harus dikaji ulang. Jangan sampai merusak lingkungan dan biota laut.
"Jadi paling penting itu soal lingkungan. Perlu ada rekayasa kembali agar tidak merusak biota laut," ucapnya. (Baca: Pemprov DKI Disarankan Tunda Pemberian Izin Perluasan Ancol)
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan perluasan kawasan rekreasi Dufan selus 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Perluasan lahan kawasan Taman Impian Ancol Timur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009.
"Pelaksanaan kawasan tersebut harus dipenuhi kajian teknis. Mulai dari kajian penanggulangan yang terintegrasi, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa dampak lingkungan dan kajian lainnya," seperti yang dikutip dalam Kepgub tersebut, Minggu (28/6/2020).
"Ya itu memang harus dikeluarkan izinnya. Pemerintah Pusat kan sudah mengeluarkan surat mengizinkan kembali reklamasi. Jadi itu tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat," kata Gembong saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).
Selain itu, lanjut Gembong, pemberian izin juga diberikan karena mencermati kekalahan Pemprov DKI Jakarta terhadap gugatan para pengembang pulau reklamasi. Menurutnya, pulau-pulau reklamasi yang dicabut izin oleh Pemprov DKI Jakarta nantinya akan mengadopsi pemberian izin pemerintah pusat terhadap kelanjutan reklamasi.
"Semuanya juga akan diizinkan kembali nantinya. Kan pemberhentian reklamasi hanya janji kampanye saja," ungkapnya. Terpenting, menurut Gembong, kajian terhadap lingkungan sebagai dampak reklamasi harus dikaji ulang. Jangan sampai merusak lingkungan dan biota laut.
"Jadi paling penting itu soal lingkungan. Perlu ada rekayasa kembali agar tidak merusak biota laut," ucapnya. (Baca: Pemprov DKI Disarankan Tunda Pemberian Izin Perluasan Ancol)
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan perluasan kawasan rekreasi Dufan selus 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Perluasan lahan kawasan Taman Impian Ancol Timur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009.
"Pelaksanaan kawasan tersebut harus dipenuhi kajian teknis. Mulai dari kajian penanggulangan yang terintegrasi, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa dampak lingkungan dan kajian lainnya," seperti yang dikutip dalam Kepgub tersebut, Minggu (28/6/2020).
(hab)
tulis komentar anda