Gasak Motor Penjual Baju, 2 Maling Babak Belur Dikeroyok Massa
Kamis, 28 Juli 2022 - 15:17 WIB
JAKARTA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor babak belur dihakimi massa saat beraksi di Jalan Rorotan 2 Kampung Kandang Sapi RT 01/04, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap setelah dipergoki oleh pemilik sepeda motor.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 27 Juli 2022 pukul 19.45 WIB, pada saat korban baru memarkirkan motor Honda Scoopy H 6096 BBD di depan tokonya.
"Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di depan kios celana jeans miliknya. Namun setelah menggembok cakram depan, korban lupa mencabut kunci dari kontak motor," kata Robinson saat dikonfirmasi Kamis (28/7/2022).
Kemudian dua pelaku bernama Sadri dan Januri yang melintas di lokasi melihat ada motor yang kunci kontaknya masih menggantung. Pelaku Januri langsung mengambil motor.
"Pelaku Sadri bertugas mengawasi keadaan dan standby di motor miliknya. Setelah Januri berhasil mengambil motor korban saat dibawa pergi dari lokasi ternyata cakram roda depan terpasang gembok sehingga pelaku langsung terjatuh," ujarnya.
Mengetahui motor miliknya dibawa pelaku, korban berteriak maling sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap warga. Geram dengan aksi kedua pelaku, warga pun memukuli keduanya dengan tangan kosong.
Beruntung tidak jauh dari lokasi Tim Opsnal Polsek Cilincing saat itu sedang melaksanakan observasi wilayah dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Cilincing untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 27 Juli 2022 pukul 19.45 WIB, pada saat korban baru memarkirkan motor Honda Scoopy H 6096 BBD di depan tokonya.
"Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di depan kios celana jeans miliknya. Namun setelah menggembok cakram depan, korban lupa mencabut kunci dari kontak motor," kata Robinson saat dikonfirmasi Kamis (28/7/2022).
Kemudian dua pelaku bernama Sadri dan Januri yang melintas di lokasi melihat ada motor yang kunci kontaknya masih menggantung. Pelaku Januri langsung mengambil motor.
"Pelaku Sadri bertugas mengawasi keadaan dan standby di motor miliknya. Setelah Januri berhasil mengambil motor korban saat dibawa pergi dari lokasi ternyata cakram roda depan terpasang gembok sehingga pelaku langsung terjatuh," ujarnya.
Mengetahui motor miliknya dibawa pelaku, korban berteriak maling sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap warga. Geram dengan aksi kedua pelaku, warga pun memukuli keduanya dengan tangan kosong.
Beruntung tidak jauh dari lokasi Tim Opsnal Polsek Cilincing saat itu sedang melaksanakan observasi wilayah dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Cilincing untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda