Mantan Ketua KPU Depok Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015

Selasa, 26 Juli 2022 - 11:52 WIB
Kejari Depok menetapkan mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015. Berkas pelimpahan tahap dua sudah diterima Kejari Depok. Saat ini, Titik menjabat anggota KPU Jawa Barat.

“Hari ini kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42), mantan Ketua KPU Depok Tahun 2015,” ujar Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin didampingi Kasubsi Intel Kejari Depok Alfa Dera, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Soal Pencopotan Ketua KPU, Ketua DKPP Beri Penjelasan di Rapat Komisi II DPR



Titik disangkakan pasal primer yakni pasal 2 ayat 12 subsider pasal 3. Kronologi kejadian bahwa saat itu KPU Depok mendapat dana hibah pada 2015 dengan total anggaran Rp44,9 miliar.

Namun, dia dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPU Depok pada 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.

Sedangkan, Fajri telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada 2015. “Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp817 juta lebih,” ucapnya.

Modus yang dilakukan Titik adalah melakukan konspirasi bersama Fajri dengan cara mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Selanjutnya menyusul nilai HPS dengan cara menyalin angka-angka saja tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio, dan media cetak dalam mencari harga pasar. “Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Mochtar.

Baca juga: Sah, Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU Periode 2022-2027

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun Titik tidak ditahan dengan alasan tertentu. “Karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan mengingat tersangka ini salah satu anggota KPU Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahanan di tingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” ujarnya.

Alasan lain tidak ditahannya tersangka karena dianggap kooperatif dan siap mengikuti persidangan. “Selanjutnya kejaksaan telah menunjuk 7 jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” kata Mochtar.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More