Direksi MRT Jakarta Dirombak, Mohamad Aprindy Jabat Dirut Gantikan Wiliam Sabandar
Jum'at, 22 Juli 2022 - 17:36 WIB
JAKARTA - Jajaran direksi PT MRT Jakarta dirombak. Direktur Utama (Dirut) kini dijabat Mohammad Aprindy menggantikan William Sabandar.
Pergantian direksi tersebut merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sirkuler PT MRT Jakarta (Perseroda) pada 22 Juli 2022.
RUPS memutuskan memberhentikan dengan hormat William Sabandar selaku direktur utama dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama menjabat.
"Kedua, mengangkat Mohamad Aprindy sebagai direktur utama dengan masa jabatan sesuai dengan anggaran dasar perseroan," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Selain pergantian direktur utama, posisi Komisaris Zulfikri juga turut dirombak. "Memberhentikan dengan hormat Sdr Zulfikri selaku Komisaris PT MRT Jakarta (Perseroda) serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian selama menjabat sebagai Komisaris," ucapnya.
Rendi mengatakan, penggantian direktur utama dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham minoritas, mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan pemberhentian direksi.
"Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Anggaran Dasar PT MRT Jakarta dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," jelasnya.
Pergantian direksi tersebut merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sirkuler PT MRT Jakarta (Perseroda) pada 22 Juli 2022.
RUPS memutuskan memberhentikan dengan hormat William Sabandar selaku direktur utama dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama menjabat.
Baca Juga
"Kedua, mengangkat Mohamad Aprindy sebagai direktur utama dengan masa jabatan sesuai dengan anggaran dasar perseroan," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Selain pergantian direktur utama, posisi Komisaris Zulfikri juga turut dirombak. "Memberhentikan dengan hormat Sdr Zulfikri selaku Komisaris PT MRT Jakarta (Perseroda) serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian selama menjabat sebagai Komisaris," ucapnya.
Rendi mengatakan, penggantian direktur utama dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham minoritas, mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan pemberhentian direksi.
"Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Anggaran Dasar PT MRT Jakarta dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," jelasnya.
tulis komentar anda