Anies Segera Habis Masa Jabatan, Ini Catatan Kinerja Ekonomi Pemprov DKI
Kamis, 14 Juli 2022 - 20:12 WIB
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho sepakat regulasi-regulasi Pemprov DKI dalam kepemimpinan Anies sangat populis. Misalnya, saat September 2021, Anies menerbitkan Seruan Gubernur yang melarang ritel modern memajang rokok dagangannya.
Ali menilai seruan Gubernur sejatinya tidak bisa membatasi orang atau badan hukum yang telah taat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perundang-undangan. Apalagi sampai menjadi dasar Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap ritel-ritel modern yang masih memajang rokok.
Baca juga: Ditiru Formula 1, Ini Canggihnya Kamera Helm Pembalap Formula E
“Adanya tindakan represif Satpol PP yang melakukan sweeping pada minimarket yang memajang rokok karena adanya Surat Seruan Gubernur tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Jika diperhatikan, kebijakan-kebijakan yang diambil Pemprov DKI satu tahun terakhir terkesan pada pengambilan kebijakan-kebijakan populis,” ujarnya.
Ada juga persoalan pencabutan izin Holywings yang baru dilakukan setelah hal tersebut mengemuka. “Pertanyaannya, mengapa perlu menunggu momentum kontroversi ramai? Pemprov DKI harusnya bisa lebih responsif melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang ada di Jakarta sehingga dapat dengan cepat diambil tindakan hukum terukur terhadap usaha yang teridentifikasi tidak memiliki Sertifikat Standar KBLI 56301,” papar Ali.
Hal ini menjadi pekerjaan buat Pemprov DKI untuk menentukan kebijakan sesuai dengan peta jalan yang telah disusun tanpa perlu menunggu momentum sekaligus konsisten memperkuat aspek pengawasan.
Ali menilai seruan Gubernur sejatinya tidak bisa membatasi orang atau badan hukum yang telah taat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perundang-undangan. Apalagi sampai menjadi dasar Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap ritel-ritel modern yang masih memajang rokok.
Baca juga: Ditiru Formula 1, Ini Canggihnya Kamera Helm Pembalap Formula E
“Adanya tindakan represif Satpol PP yang melakukan sweeping pada minimarket yang memajang rokok karena adanya Surat Seruan Gubernur tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Jika diperhatikan, kebijakan-kebijakan yang diambil Pemprov DKI satu tahun terakhir terkesan pada pengambilan kebijakan-kebijakan populis,” ujarnya.
Ada juga persoalan pencabutan izin Holywings yang baru dilakukan setelah hal tersebut mengemuka. “Pertanyaannya, mengapa perlu menunggu momentum kontroversi ramai? Pemprov DKI harusnya bisa lebih responsif melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang ada di Jakarta sehingga dapat dengan cepat diambil tindakan hukum terukur terhadap usaha yang teridentifikasi tidak memiliki Sertifikat Standar KBLI 56301,” papar Ali.
Hal ini menjadi pekerjaan buat Pemprov DKI untuk menentukan kebijakan sesuai dengan peta jalan yang telah disusun tanpa perlu menunggu momentum sekaligus konsisten memperkuat aspek pengawasan.
(jon)
tulis komentar anda