Tersangkut Kasus Guru Cabul, Kegiatan Belajar di Ponpes Depok Masih Berjalan
Senin, 11 Juli 2022 - 14:36 WIB
DEPOK - Operasional pondok pesantren di Beji, Depok dipastikan tetap berjalan kendati sedang diterpa persoalan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru. Diketahui sejumlah santriwati menjadi korban pelecehan seksual disana.
”Nggak ada rencana seperti itu, kenapa? Ya kita kan belum tau proses hukum itu dan itu kan bukan pimpinanan dari ponpes itu kan, soalnya oknum guru,” ujar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok Haji Asnawi, Senin (11/7/22).
Saat ini masih dilakukan pendalaman atas kasus tersebut. Termasuk mengenai status guru yang melakukan tindakan asusila tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Informasinya itu bukan guru tetap disitu, guru tidak tetap apa guru ngabdi kan belum jelas,” ucapnya.
Pihaknya mengaku sudah mendatangi ponpes dan bertemu dengan pimpinannya untuk melakukan klarifikasi. Kasusnya sendiri masih didalami oleh kepolisian. Mengenai kelengahan dalam pengawasan, bisa saja terjadi karena disana banyak anak-anak yang diasuh dan dididik.
Agar kasus ini jelas, pihaknya memberikan ruang bagi polisi untuk mengusut tuntas. Namun kata dia tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Asnawi menegaskan, kesalahan bukan pada pondok pesantrennya, melainkan oknum guru yang ada disana.
“Silakan polisi memproses namun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena kesalahan bukan di ponpes melainkan oknum guru sehingga asas praduga tak bersalah itu menjadi kunci penting ya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak ada niatan untuk menutup pesantren pesantren yang tersandung kasus sebelum melakukan penelusuran. Terkecuali, kata dia, jika ponpes tersebut melakukan makar baru akan ditutup.
Sebelumnya diketahui, Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Beji, Depok dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan oleh oknum guru dan kakak kelas. Empat orang ditetapkantersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Bermula ketika korban melapor peristiwa ini ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan tersebut kemudian didalami hingga ditetapkan sejumlah tersangka. Saat ini, kasus pencabulan santriwati ini ditangani Polres Depok dan Polda Metro Jaya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
”Nggak ada rencana seperti itu, kenapa? Ya kita kan belum tau proses hukum itu dan itu kan bukan pimpinanan dari ponpes itu kan, soalnya oknum guru,” ujar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok Haji Asnawi, Senin (11/7/22).
Saat ini masih dilakukan pendalaman atas kasus tersebut. Termasuk mengenai status guru yang melakukan tindakan asusila tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Informasinya itu bukan guru tetap disitu, guru tidak tetap apa guru ngabdi kan belum jelas,” ucapnya.
Pihaknya mengaku sudah mendatangi ponpes dan bertemu dengan pimpinannya untuk melakukan klarifikasi. Kasusnya sendiri masih didalami oleh kepolisian. Mengenai kelengahan dalam pengawasan, bisa saja terjadi karena disana banyak anak-anak yang diasuh dan dididik.
Agar kasus ini jelas, pihaknya memberikan ruang bagi polisi untuk mengusut tuntas. Namun kata dia tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Asnawi menegaskan, kesalahan bukan pada pondok pesantrennya, melainkan oknum guru yang ada disana.
“Silakan polisi memproses namun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena kesalahan bukan di ponpes melainkan oknum guru sehingga asas praduga tak bersalah itu menjadi kunci penting ya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak ada niatan untuk menutup pesantren pesantren yang tersandung kasus sebelum melakukan penelusuran. Terkecuali, kata dia, jika ponpes tersebut melakukan makar baru akan ditutup.
Sebelumnya diketahui, Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Beji, Depok dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan oleh oknum guru dan kakak kelas. Empat orang ditetapkantersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Bermula ketika korban melapor peristiwa ini ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan tersebut kemudian didalami hingga ditetapkan sejumlah tersangka. Saat ini, kasus pencabulan santriwati ini ditangani Polres Depok dan Polda Metro Jaya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(ams)
tulis komentar anda