Sangkal Stut Motor Ditilang, Polda Metro: Seharusnya Ditolong

Senin, 11 Juli 2022 - 11:49 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya angkat bicara terkait wacana stut motor dapat ditilang. Isu tersebut berembus kencang di media sosial yang mengatakan bahwa seseorang dapat ditilang apabila didapati tengah melakukan 'stut' kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar. ”Tidak ada mas, stut motor itu terjadi karena ada motor yang mogok atau kehabisan bensin,” kata Sambodo, Senin (11/7/2022).

Sambodo justru mengatakan, bahwa sudah seharusnya aparat kepolisian turut membantu masyarakat yang tengah kesulitan dan bukan malah sebaliknya membiarkan hal itu terjadi.

”Kalau stut motor itu berarti masyarakat sedang kesulitan, seharusnya polisi malah bantu menolong bukan menilang,” terangnya.

Dia secara tegas tidak akan memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang sedang dalam kesulitan. ”Jadi (Ditlantas Polda Metro) tidak akan menilang kendaraan yang mati atau stut motor, malah sebaliknya harus kita tolong,” paparnya.



Sebelumnya, tersebar informasi di media sosial yang mengatakan bahwa petugas kepolisian dapat melakukan penilangan terhadap pengendara yang kedapatan tengah men 'stut' kendaraannya dengan memberikan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara satu bulan.

Tindakan “stut” motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More