Respons Anies Soal ACT: Biar Proses Hukum Berjalan

Minggu, 10 Juli 2022 - 16:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan komentar terkait dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022). Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kepada proses hukum sebagaimana mestinya terkait dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) .

"Biarkan proses hukum berjalan. Biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan," kata Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme



Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum berlaku, terutama proses audit yang tengah dilakukan. Dia bakal mengambil langkah selanjutnya setelah adanya titik terang.

"Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya,” kata Anies.

Justru kalau pihaknya bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa menghakimi berdasarkan opini. “Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi seperti ketika kita menangani Covid-19. Menangani Covid kan pakai data dan informasi lengkap," ucapnya.

Pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis ACT demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.

Baca juga: Parah! Abu Janda Diduga Sebar Hoaks Video Anies soal ACT

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (6/7/2022).

Pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More