4 Pelaku Pembunuhan di Gang Sempit Tambora Dibekuk
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:53 WIB
JAKARTA - Polisi berhasil meringkus 4 pelaku pembunuhan seorang pria dengan inisial SM (49) yang sempat heboh dikarenakan tewas bersimbah darah, dalam gang di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, keempat pelaku tersebut diketahui berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J.“Dari 4 tersangka yang kami amankan, 1 di antaranya kita amankan di Jakarta, 3 lainnya ditangkap di Serang Banten,” ujar Joko, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, Joko menuturkan, Polisi masih mencari 4 Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya. Termasuk, pelaku yang telah melakukan penusukan terhadap korban.
Seperti diketahui sebelumnya, Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di gang sempit, Jalan Krendang, RT 02, RW 03, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022) sore. Pria tersebut tewas diduga akibat penganiayaan.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP penemuan mayat tersebut. Ketika ditemukan, korban terlihat berlumuran darah di bagian kepala.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ini dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 undang-undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, keempat pelaku tersebut diketahui berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J.“Dari 4 tersangka yang kami amankan, 1 di antaranya kita amankan di Jakarta, 3 lainnya ditangkap di Serang Banten,” ujar Joko, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, Joko menuturkan, Polisi masih mencari 4 Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya. Termasuk, pelaku yang telah melakukan penusukan terhadap korban.
Seperti diketahui sebelumnya, Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di gang sempit, Jalan Krendang, RT 02, RW 03, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022) sore. Pria tersebut tewas diduga akibat penganiayaan.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP penemuan mayat tersebut. Ketika ditemukan, korban terlihat berlumuran darah di bagian kepala.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ini dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 undang-undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda