Ini Alasan Polda Metro Tahan Selebgram Medina Zein
Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:34 WIB
JAKARTA - Selebgram Medina Zein resmi menjadi penghuni tahanan rutan Polda Metro Jaya sejak kemarin. Hal tersebut, setelah pihak kepolisian melakukan penjemputan secara paksa terhadap dirinya di kediamannya yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penjemputan secara paksa tersebut, Medina Zein langsung di bawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan alasan dilakukan penahanan langsung terhadap selebgram tersebut.
”Kasus Medina Zein yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan, ada satu kasus yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 sehingga sudah tahap dua yaitu penyerahan kepada kejaksaan. Status nya sekarang tersangka dan sudah di tahan,” kata Zulpan, Jumat (8/7/2022).
Zulpan juga menerangkan alasan penjemputan terhadap yang bersangkutan lantaran tersangka tidak memenuhi undangan penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap laporan yang ditujukan oleh dirinya.
Kemudian penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.”Sehingga dilakukan upaya penjemputan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dua kali tidak memenuhi undangan, maka langsung dilakukan penjemputan paksa,” terangnya.
Setelah dilakukan penjemputan secara paksa tersebut, Medina Zein langsung di bawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan alasan dilakukan penahanan langsung terhadap selebgram tersebut.
”Kasus Medina Zein yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan, ada satu kasus yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 sehingga sudah tahap dua yaitu penyerahan kepada kejaksaan. Status nya sekarang tersangka dan sudah di tahan,” kata Zulpan, Jumat (8/7/2022).
Zulpan juga menerangkan alasan penjemputan terhadap yang bersangkutan lantaran tersangka tidak memenuhi undangan penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap laporan yang ditujukan oleh dirinya.
Kemudian penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.”Sehingga dilakukan upaya penjemputan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dua kali tidak memenuhi undangan, maka langsung dilakukan penjemputan paksa,” terangnya.
(ams)
tulis komentar anda