Siswa Miskin Sekolah Swasta di Depok Dapat Bantuan Pendidikan Rp2-3 Juta
Selasa, 05 Juli 2022 - 16:49 WIB
DEPOK - Siswa miskin yang bersekolah di sekolah swasta mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban siswa .
Besaran nominal bantuan tiap jenjang berbeda. Untuk siswa SD sebesar Rp2 juta, SMP Rp3 juta, dan SMA Rp2 juta. “Diberikan pada siswa tidak mampu agar bisa tetap bersekolah di swasta,” kata Sekretaris Daerah (sekda) Depok, Supian Suri, Selasa (5/7/2022).
Program ini sudah berjalan beberapa waktu lalu. Hal yang membedakan, pengajuan bantuan dilakukan oleh sekolah. Menurutnya, bantuan pendidikan yang bersifat bantuan sosial ini adalah penyempurna dari program sebelumnya.
“Bahkan Pemkot Depok juga sudah memberikan semacam tambahan honor untuk guru swasta yang di sekolah tersebut terdapat siswa kategori miskin,” katanya.
Bantuan pendidikan ini berbeda dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Alokasi anggaran diambil dari APBD. “Ini bantuan dari Pemkot Depok, bukan BOS. Ini memang alokasi anggaran khusus dari kami di Pemkot Depok untuk warga yang kurang mampu,” ucapnya.
Siswa penerima bantuan ditentukan berdasarkan parameter yang ada di Peraturan Wali Kota Depok tentang Kemiskinan. Sumber kedua adalah data dari DTKS dan non DTKS.
“Dari data tersebut yang akan kita verifikasi apakah mereka bisa terima bantuan pendidikan atau tidak. Data tersebut sudah ada di Dinas Sosial," ucapnya.
"Kalaupun ada data usulan atau baru atau belum masuk silakan diajukan melalui RT/ RW untuk disampaikan nanti diverifikasi terhadap usulan tersebut,” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Unesa, Kampus di Surabaya yang Memberi Marselino Ferdinan Beasiswa Kuliah sampai Lulus
Besaran nominal bantuan tiap jenjang berbeda. Untuk siswa SD sebesar Rp2 juta, SMP Rp3 juta, dan SMA Rp2 juta. “Diberikan pada siswa tidak mampu agar bisa tetap bersekolah di swasta,” kata Sekretaris Daerah (sekda) Depok, Supian Suri, Selasa (5/7/2022).
Program ini sudah berjalan beberapa waktu lalu. Hal yang membedakan, pengajuan bantuan dilakukan oleh sekolah. Menurutnya, bantuan pendidikan yang bersifat bantuan sosial ini adalah penyempurna dari program sebelumnya.
“Bahkan Pemkot Depok juga sudah memberikan semacam tambahan honor untuk guru swasta yang di sekolah tersebut terdapat siswa kategori miskin,” katanya.
Baca Juga
Bantuan pendidikan ini berbeda dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Alokasi anggaran diambil dari APBD. “Ini bantuan dari Pemkot Depok, bukan BOS. Ini memang alokasi anggaran khusus dari kami di Pemkot Depok untuk warga yang kurang mampu,” ucapnya.
Siswa penerima bantuan ditentukan berdasarkan parameter yang ada di Peraturan Wali Kota Depok tentang Kemiskinan. Sumber kedua adalah data dari DTKS dan non DTKS.
“Dari data tersebut yang akan kita verifikasi apakah mereka bisa terima bantuan pendidikan atau tidak. Data tersebut sudah ada di Dinas Sosial," ucapnya.
"Kalaupun ada data usulan atau baru atau belum masuk silakan diajukan melalui RT/ RW untuk disampaikan nanti diverifikasi terhadap usulan tersebut,” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Unesa, Kampus di Surabaya yang Memberi Marselino Ferdinan Beasiswa Kuliah sampai Lulus
(thm)
tulis komentar anda