Jabodetabek PPKM Level 2, Supermarket hingga Pasar Tradisional Maksimal Buka hingga Jam 10 Malam

Selasa, 05 Juli 2022 - 08:40 WIB
Dalam Inmendagri pada daerah PPKM Level 2, diatur bahwa supermarket hingga pasar tradisional hanya boleh buka maksimal hingga pukul 22.00 WIB.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Wilayah Jabodetabek kembali masuk dalam kategori PPKM Level 2. Dalam Inmendagri pada daerah PPKM Level 2, diatur bahwa supermarket hingga pasar tradisional hanya boleh buka maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%," dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (5/7/2022).

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.



"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata aturan tersebut.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengungkapkan, beberapa daerah pada Jawa-Bali mengalami kenaikan level. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More