Jabodetabek PPKM Level 2 Jelang Idul Adha, Kapasitas Tempat Ibadah 75%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi ( Jabodetabek ) kembali masuk dalam kategori PPKM Level 2 menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kapasitas tempat ibadah di PPKM Level 2 yakni 75%.
Aturan PPKM level 2 Jabodetabek ini berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian mulai berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 Dalam Inmendagri tersebut juga diatur mengenai kapasitas tempat ibadah di PPKM level 2 yakni 75%.
Kemudian juga wajib menerapkan protokol kesehatan serta ketentuan teknis peribadatan yang diatur Kementerian Agama.
“Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (5/7/2022).
Sementara itu, kenaikan level PPKM di Jabodetabek ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5. “Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za.
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Aturan PPKM level 2 Jabodetabek ini berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian mulai berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 Dalam Inmendagri tersebut juga diatur mengenai kapasitas tempat ibadah di PPKM level 2 yakni 75%.
Kemudian juga wajib menerapkan protokol kesehatan serta ketentuan teknis peribadatan yang diatur Kementerian Agama.
“Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (5/7/2022).
Sementara itu, kenaikan level PPKM di Jabodetabek ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5. “Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za.
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
(hab)