Polres Jaktim Berikan Restorative Justice kepada Perempuan yang Gigit Polisi di Kampung Melayu

Senin, 04 Juli 2022 - 15:19 WIB
Perempuan berinisial HFR (23) yang menggigitanggota polisi di bawah flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, diberikan restorative justice.Foto/MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Perempuan berinisial HFR (23) yang menggigit dan berupaya merebut senjata api anggota polisi di bawah flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, diberikan restorative justice atau penyelesaian tanpa jalur pengadilan. Hal ini dilakukan lantaran korban yakni, Iptu Rano, telah memaafkan HFR melalui proses mediasi di antara keduanya.

Kapolres Jakarta Timur , Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, proses pemeriksaan telah dilakukan tetapi karena HFR masih berstatus mahasiswi, anggotanya pun memutuskan untuk memaafkan pelaku.

"Kami melihat yang bersangkutan masih panjang untuk karirnya sehingga setelah mediasi, kami putuskan untuk lakukan restorative justice," ujar Budi kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Kemudian, Iptu Rano selaku korban yang digigit dan hampir direbut senjata dinasnya oleh HFR, menyampaikan memahami situasi tersangka sehingga dia memberikan maaf kepada pelaku.

"Saya sudah berikan imbauan dan wejangan kepada HFR untuk tidak mengulang kembali kesalahannya. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang ada pada HFR," tutur Iptu Rano.

Sebelumnya, HFR perempuan ini menganiaya polisi lantaran tak terima ditegur karena melawan arah di bawah flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur. Bahkan HFR mencoba merampas senjata api milik korban pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More