Modus Tagih Uang Iuran Berujung Pengeroyokan, Polisi Bekuk 2 Pria di Rajeg
Senin, 04 Juli 2022 - 10:18 WIB
TANGERANG - Bermodus tagih uang iuran keamanan kompleks, dua orang pria pelaku pengeroyokan berinisial AY (41) dan AS (36) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang di ringkus Unit Reskrim Polsek Rajeg di Desa Sukasari.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (2/7/2022) lalu yang di mana kejadian terjadi di kawasan Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg pada Jumat (17/6/2022) silam.
Kronologi kejadian berawal ketika pada saat korban MR hendak berangkat kerja, namun sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban tiba-tiba saja diberhentikan oleh salah satu tersangka.
“Tersangka, AY, memberhentikan korban yang kemudian menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,” kata Nurjaman, Senin (4/7/2022).
Tak hanya itu, berdasar rasa sakit hati AY akan perlakuan korban, dia pun menendang kaki kanan korban yang kemudian disusul oleh pelaku AS. Alhasil dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah.
Yang selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. ”Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecanatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (2/7/2022) lalu yang di mana kejadian terjadi di kawasan Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg pada Jumat (17/6/2022) silam.
Kronologi kejadian berawal ketika pada saat korban MR hendak berangkat kerja, namun sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban tiba-tiba saja diberhentikan oleh salah satu tersangka.
“Tersangka, AY, memberhentikan korban yang kemudian menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,” kata Nurjaman, Senin (4/7/2022).
Tak hanya itu, berdasar rasa sakit hati AY akan perlakuan korban, dia pun menendang kaki kanan korban yang kemudian disusul oleh pelaku AS. Alhasil dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah.
Yang selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. ”Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecanatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(ams)
tulis komentar anda