Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Rp35,5 Triliun Terkait Dugaan Penistaan Agama
Jum'at, 01 Juli 2022 - 18:10 WIB
JAKARTA - Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings , PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara Pangeran Negara, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Polisi Cari Bukti Penguat Kembangkan Kasus Holywings ke Dugaan Penistaan Agama
Menurut dia, dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Akibat penistaan agama, Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materil di hadapan hukum.
Dia menyebutkan umat mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Selain materil, perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateril sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada 6 karyawan yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: GP Ansor Geruduk Holywings Senayan, Segel Pintu dengan Poster Tutup Holywings
"Kami juga minta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," kata Pangeran.
Menurut dia, enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan. Hal lainnya, manajemen harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.
"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara Pangeran Negara, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Polisi Cari Bukti Penguat Kembangkan Kasus Holywings ke Dugaan Penistaan Agama
Menurut dia, dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Akibat penistaan agama, Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materil di hadapan hukum.
Dia menyebutkan umat mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Selain materil, perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateril sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada 6 karyawan yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: GP Ansor Geruduk Holywings Senayan, Segel Pintu dengan Poster Tutup Holywings
"Kami juga minta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," kata Pangeran.
Menurut dia, enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan. Hal lainnya, manajemen harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.
(jon)
tulis komentar anda