Dukun Cabul Modus Mandi Kembang untuk Penyucian Diri Diciduk Polisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 16:30 WIB
JAKARTA - Petugas Polrestro Depok menangkap AS dukun cabul yang memperdaya sejumlah wanita. Modusnya para korban diminta menjalani proses mandi kembang sebagai upaya penyucian diri.
Kapolretro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang sudah mengikuti ritual mandi kembang namun tak ada dampak yang diterima. Ketika korban datang ke rumah pelaku dengan keyakinan bahwa pelaku memiliki ilmu batin dari leluhur.
Keyakinan itu yang membawa korban rela menjalani mandi kembang yang ternyata merupakan tindakan asusila. Setelah ritual dijalankan namun korban tidak merasakan dampak apapun, lalu korban menyadari bahwa pelaku telah melakukan tindakan tak senonoh.
“Kasus pencabulan ini menggunakan modus operandi mandi kembang. Dengan membujuk para korban seakan-akan pelaku memiliki kemampuan menyucikan para korban kemudian para korban itu datang ke tempat si pelaku ini,“ kata Azis Andriansyah, Kamis (25/6/2020).
Korban mulanya tidak tahu proses apa yang akan dijalani dan hanya mengikuti perintah pelaku. Korban sendiri mengetahui bahwa pelaku mengaku memiliki kemampuan secara turun menurun untuk proses penyucian diri. (Baca: Jalan Rusak di Jakarta Barat Makan Korban)
Ketika datang ke rumah pelaku, kemudian korban diminta untuk mandi kembang sesuai dengan instruksi pelaku. “Katanya dia mendapat kemampuan turun menurun mensucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika mandi kembang itu korban yang kebanyakan adalah perempuan itu ditawarkan buka baju untuk lebih suci begitu. Pada saat buka baju kemudian diperlakukan tidak wajar,” ungkapnya.
Diketahui ada beberapa korban namun baru satu yang berani melaporkan ke polisi. Korban kebanyakan adalah perempuan. “Ada keluhan dari salah satu korban bahwa mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mreka lapor ke kepolisian,” tukasnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini. Termasuk soal tindakan apa saja yang telah dilakukan pada korban serta kemungkinan adanya korban lain. “Masih kita telusuri lagi keterangan dan bukti lain,” tambahnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polrestro Depok dan pelaku akan dijerat Pasal 288 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Kapolretro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang sudah mengikuti ritual mandi kembang namun tak ada dampak yang diterima. Ketika korban datang ke rumah pelaku dengan keyakinan bahwa pelaku memiliki ilmu batin dari leluhur.
Keyakinan itu yang membawa korban rela menjalani mandi kembang yang ternyata merupakan tindakan asusila. Setelah ritual dijalankan namun korban tidak merasakan dampak apapun, lalu korban menyadari bahwa pelaku telah melakukan tindakan tak senonoh.
“Kasus pencabulan ini menggunakan modus operandi mandi kembang. Dengan membujuk para korban seakan-akan pelaku memiliki kemampuan menyucikan para korban kemudian para korban itu datang ke tempat si pelaku ini,“ kata Azis Andriansyah, Kamis (25/6/2020).
Korban mulanya tidak tahu proses apa yang akan dijalani dan hanya mengikuti perintah pelaku. Korban sendiri mengetahui bahwa pelaku mengaku memiliki kemampuan secara turun menurun untuk proses penyucian diri. (Baca: Jalan Rusak di Jakarta Barat Makan Korban)
Ketika datang ke rumah pelaku, kemudian korban diminta untuk mandi kembang sesuai dengan instruksi pelaku. “Katanya dia mendapat kemampuan turun menurun mensucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika mandi kembang itu korban yang kebanyakan adalah perempuan itu ditawarkan buka baju untuk lebih suci begitu. Pada saat buka baju kemudian diperlakukan tidak wajar,” ungkapnya.
Diketahui ada beberapa korban namun baru satu yang berani melaporkan ke polisi. Korban kebanyakan adalah perempuan. “Ada keluhan dari salah satu korban bahwa mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mreka lapor ke kepolisian,” tukasnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini. Termasuk soal tindakan apa saja yang telah dilakukan pada korban serta kemungkinan adanya korban lain. “Masih kita telusuri lagi keterangan dan bukti lain,” tambahnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polrestro Depok dan pelaku akan dijerat Pasal 288 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
(hab)
tulis komentar anda