Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung karena Kesal Ditendang saat Tidur

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:47 WIB
Polisi menangkap Rizki, pelaku pembunuhan Aples Bagus Trion Langgeng yang mayatnya ditemukan di sebuah karung di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto: MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Polisi menangkap Rizki, pelaku pembunuhan Aples Bagus Trion Langgeng yang mayatnya ditemukan di sebuah karung di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Motif pembunuhan karena pelaku kesal dibangunkan oleh korban dengan cara ditendang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, antara pelaku dan korban saling mengenal. Namun, Rizki mengaku sering diperlakukan kasar oleh korban. Puncaknya saat korban membangunkan pelaku dengan cara ditendang.

"Puncak permasalahan pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB saat tersangka selesai sholat Maghrib sedang tidur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).



Baca juga: Ini Identitas Mayat dalam Karung di Danau Gawir Tangerang

Sempat terjadi perkelahian, namun tersangka mendapatkan pisau yang selanjutnya ditusukkan ke korban di bagian leher. "Ditusuk sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Setelah pembunuhan, tersangka membersihkan tempat meninggalnya korban lalu membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling serta batu kemudian dibuang di Kali Pesanggrahan. Tersangka mengambil barang milik korban kemudian melarikan diri.

"Selanjutnya tersangka mengeluarkan korban dengan menggunakan troli lalu korban dinaikkan di atas sepeda motor dengan posisi korban melintang, selanjutnya mayat dibawa ke Kali Pesanggrahan," kata Zulpan.

Setelah sampai di pinggir kali, tersangka memasukkan batu ke dalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia supaya karung yang membungkus mayat tidak lepas. Kemudian, tersangka membuangnya ke kali.

"Kemudian tersangka kembali ke mess untuk mandi dan melakukan sholat Subuh di masjid. Ketika di masjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp500 ribu," ujar Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More