Jadi Buronan, Ini Tampang Pelaku Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta
Rabu, 29 Juni 2022 - 06:37 WIB
JAKARTA - Aksi pengeroyokan terjadi di kawasan SMAN 70 Jakarta, yang mana polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur. Penyidik mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis.
”Masih kami dalami motifnya karena kami juga tetap harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak sekolah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu (29/6/2022).
Menurut dia, kejadiannya ada dugaan di luar jam sekolah sehingga perlu dilakukan pendalaman, apakah ada kaitannya dengan proses yang terjadi di sekolah itu atau karena kebetulan saja. Saat ini, penyidik sudah menyebar DPO tersebut melalui media sosial.
Dia belum merincikan tentang kronologis dugaan pengeroyokan yang terjadi pada kisaran bulan Mei 2022 lalu itu. Namun, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dan menahannya. Untuk itu, DPO diminta untuk segera menyerahkan diri.
”Korbannya adik kelas, kakak kelas yang diduga melakukan pengeroyokan terkait pasal 170 KUHP terhadap korban adik kelasnya itu, yang mana peristiwanya itu terjadi di salah satu SMA di wilayah Jakarta Selatan,” tuturnya.
Dia menambahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan itu dengan proses yang cukup panjang hingga akhirnya statusnya naik menjadi penyidikan.
”Masih kami dalami motifnya karena kami juga tetap harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak sekolah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu (29/6/2022).
Menurut dia, kejadiannya ada dugaan di luar jam sekolah sehingga perlu dilakukan pendalaman, apakah ada kaitannya dengan proses yang terjadi di sekolah itu atau karena kebetulan saja. Saat ini, penyidik sudah menyebar DPO tersebut melalui media sosial.
Dia belum merincikan tentang kronologis dugaan pengeroyokan yang terjadi pada kisaran bulan Mei 2022 lalu itu. Namun, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dan menahannya. Untuk itu, DPO diminta untuk segera menyerahkan diri.
”Korbannya adik kelas, kakak kelas yang diduga melakukan pengeroyokan terkait pasal 170 KUHP terhadap korban adik kelasnya itu, yang mana peristiwanya itu terjadi di salah satu SMA di wilayah Jakarta Selatan,” tuturnya.
Dia menambahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan itu dengan proses yang cukup panjang hingga akhirnya statusnya naik menjadi penyidikan.
(ams)
tulis komentar anda