Jika Tak Hadir Kamis Besok, Iko Uwais Akan Dijemput Paksa Polisi
Senin, 27 Juni 2022 - 19:17 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menjemput paksa aktor laga Iko Uwais jika kembali tak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 30 Juni 2022 mendatang. Kepolisian pun meminta agar Iko dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pada Kamis mendatang Iko dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Ini merupakan panggilan kedua kalinya setelah sebelumnya Iko tidak datang pada Sabtu, 25 Juni 2022.
"Sedianya hari Sabtu kemarin Uwais Qorny mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Bekasi Kota. Namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis," kata Zulpan kepada wartawan, Senin, (27/6/2022).
Menurut Zulpan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penjemputan paksa kepada Iko jika tetap tidak hadiri pemeriksaan. "Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," jelas Zulpan.
Zulpan berharap agar Iko dapat kooperatif memenuhi panggilan kedua oleh penyidik kepolisian.
"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik," ucapnya.
Kendati begitu Zulpan belum bisa memastikan apakah nantinya Iko dimungkinkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meskipun kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya penyidik telah menemukan unsur pidana. "Nanti kita lihat penanganan di Polres Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pada Kamis mendatang Iko dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Ini merupakan panggilan kedua kalinya setelah sebelumnya Iko tidak datang pada Sabtu, 25 Juni 2022.
"Sedianya hari Sabtu kemarin Uwais Qorny mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Bekasi Kota. Namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis," kata Zulpan kepada wartawan, Senin, (27/6/2022).
Menurut Zulpan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penjemputan paksa kepada Iko jika tetap tidak hadiri pemeriksaan. "Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," jelas Zulpan.
Zulpan berharap agar Iko dapat kooperatif memenuhi panggilan kedua oleh penyidik kepolisian.
"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik," ucapnya.
Kendati begitu Zulpan belum bisa memastikan apakah nantinya Iko dimungkinkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meskipun kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya penyidik telah menemukan unsur pidana. "Nanti kita lihat penanganan di Polres Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda