Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria, Ini 7 Fakta Promo Provokasi Holywings
Sabtu, 25 Juni 2022 - 06:18 WIB
4.PA 212 Minta Holywings Ditutup
PA 212 meminta Pemprov DKI Jakarta untuk turun tangan menutup dan mencabut izin usaha bar Holywings lantaran melakukan promosi minuman beralkohol berbau SARA. Pasalnya, persoalan itu bisa membuat gaduh masyarakat.
”Kami akan meminta kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah tegas, yaitu baik penutupan dan izin operasionalnya dicabut,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Habib Novel Bamukmin, Jumat 24 Juni 2022.
Menurut dia, Jakarta itu termasuk kota religi dan mayoritas masyarakatnya pun Islam. Persoalan promosi minuman beralkohol berbau SARA itu merupakan masalah nasional, yang mana sudah mengundang kegaduhan manakala dibiarkan saja.
”Kalau dibiarkan akan memancing rakyat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” tuturnya.
Dia menambahkan, PA 212 pun dengan tegas mengecam dan mengutuk keras atas perbuatan Holywings yang mempromosikan minuman beralkohol berbau SARA tersebut. Bahkan, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori dugaan pelecehan agama Islam.
”Dengan memberikan minuman keras gratis kepada yang bernama Muhammad jelas sangat mengusik iman kami sebagai umat Islam yang taat. Bahkan, yang awam saja tahu kalau minuman keras itu haram sebagaimana ajaran Islam yang disampaikan Nabi Muhamad SAW,” katanya.
5. Enam Karyawan Holywings Jadi Tersangka
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings.
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat 24 Juni 2022.
PA 212 meminta Pemprov DKI Jakarta untuk turun tangan menutup dan mencabut izin usaha bar Holywings lantaran melakukan promosi minuman beralkohol berbau SARA. Pasalnya, persoalan itu bisa membuat gaduh masyarakat.
”Kami akan meminta kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah tegas, yaitu baik penutupan dan izin operasionalnya dicabut,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Habib Novel Bamukmin, Jumat 24 Juni 2022.
Menurut dia, Jakarta itu termasuk kota religi dan mayoritas masyarakatnya pun Islam. Persoalan promosi minuman beralkohol berbau SARA itu merupakan masalah nasional, yang mana sudah mengundang kegaduhan manakala dibiarkan saja.
”Kalau dibiarkan akan memancing rakyat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” tuturnya.
Dia menambahkan, PA 212 pun dengan tegas mengecam dan mengutuk keras atas perbuatan Holywings yang mempromosikan minuman beralkohol berbau SARA tersebut. Bahkan, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori dugaan pelecehan agama Islam.
”Dengan memberikan minuman keras gratis kepada yang bernama Muhammad jelas sangat mengusik iman kami sebagai umat Islam yang taat. Bahkan, yang awam saja tahu kalau minuman keras itu haram sebagaimana ajaran Islam yang disampaikan Nabi Muhamad SAW,” katanya.
5. Enam Karyawan Holywings Jadi Tersangka
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings.
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat 24 Juni 2022.
tulis komentar anda