Wagub DKI Ancam Sanksi Tegas Pengembang Nakal di Pesanggrahan

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:45 WIB
Seorang warga Kompleks Jerman bernama Esti Sri Dewi menggugat pembangunan cluster yang persis di sebelah rumahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Adapun nomor gugatannya 245/G2021.PTUN.JKT dan 300/G/2021.PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Esti Sri Dewi menyatakan pengembang melanggar Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).

Diketahui juga pengembang hanya mengantongi 14 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi yang dibangun 19 unit.

Terungkap juga ternyata 8 IMB di antaranya terdaftar atau masuk ke wilayah Kelurahan Ulujami bukan Kelurahan Pesanggrahan. Dia mewanti-wanti Pemprov DKI tidak menerbitkan 5 IMB yang tersisa dan sedang diajukan oleh pengembang.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More