Penampakan Mobil Ringsek Ditabrak KA Argo Sindoro di Lintasan Liar Tambun
Selasa, 21 Juni 2022 - 17:51 WIB
BEKASI - Petugas mengevakuasi mobil Toyota Avanza yang ditabrak Kereta Api (KA) Argo Sindoro di lintasan liar Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/6/2022). Mobil ringsek tak berbentuk. Mobil terseret hingga sekitar 1 km sehingga pengemudi meninggal dunia.
Bangkai mobil langsung diangkut ke Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi. "Proses evakuasi mengangkat mobil dengan menggunakan mobil derek kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Carmin, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Kronologi KA Argo Sindoro Tabrak Mobil di Tambun yang Mogok di Tengah Rel
Untuk mencegah terulangnya kecelakaan, PT KAI Daop 1 Jakarta akan menutup lintasan liar di KM 34+4/5 wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunissa mengatakan, penutupan lintasan liar sekaligus menandakan PT KAI mendukung implementasi untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Hal ini sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang. Tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," kata Eva.
Baca juga: Kereta Argo Sindoro Tabrak Minibus di Tambun, 1 Orang Tewas
Bangkai mobil langsung diangkut ke Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi. "Proses evakuasi mengangkat mobil dengan menggunakan mobil derek kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Carmin, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Kronologi KA Argo Sindoro Tabrak Mobil di Tambun yang Mogok di Tengah Rel
Untuk mencegah terulangnya kecelakaan, PT KAI Daop 1 Jakarta akan menutup lintasan liar di KM 34+4/5 wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunissa mengatakan, penutupan lintasan liar sekaligus menandakan PT KAI mendukung implementasi untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Hal ini sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang. Tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," kata Eva.
Baca juga: Kereta Argo Sindoro Tabrak Minibus di Tambun, 1 Orang Tewas
(jon)
tulis komentar anda