Operasi Patuh 2022, Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang
Rabu, 15 Juni 2022 - 14:07 WIB
JAKARTA - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri menyatakan dalam Operasi Patuh 2022 petugas tidak akan menilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Kepolisian hanya mengimbau masyarakat tidak menggunakan sandal jepit saat mengemudikan kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, terkait dengan penggunaan sandal jepit, pihak kepolisian hanya mengimbau agar pengendara tidak mengenakan alas kaki tersebut ketika berkendara.
"Penegakkan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan. Kami hanya melakukan imbauan, diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," kata Aan saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Aan menjelaskan, imbauan untuk menghindari penggunaan sandal jepit tersebut dengan tujuan untuk mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," ujar Aan.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyinggung soal pengendara yang menggunakan sandal jepit. Hal itu disampaikan saat meresmikan Operasi Patuh Jaya 2022.
Menurut Firman, pengendara khususnya motor, akan semakin berpotensi meningkatkan fatalitas apabila terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, terkait dengan penggunaan sandal jepit, pihak kepolisian hanya mengimbau agar pengendara tidak mengenakan alas kaki tersebut ketika berkendara.
"Penegakkan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan. Kami hanya melakukan imbauan, diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," kata Aan saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Aan menjelaskan, imbauan untuk menghindari penggunaan sandal jepit tersebut dengan tujuan untuk mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," ujar Aan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyinggung soal pengendara yang menggunakan sandal jepit. Hal itu disampaikan saat meresmikan Operasi Patuh Jaya 2022.
Menurut Firman, pengendara khususnya motor, akan semakin berpotensi meningkatkan fatalitas apabila terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
(hab)
tulis komentar anda