Viral Tawuran Antar Kampung di Tangerang, 7 Orang Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:32 WIB
Viral di media sosial aksi tawuran yang diduga menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Viral di media sosial aksi tawuran yang diduga menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kejadian ini pun viral dan turut diunggah salah satu akun instagram, @abouttngid.

Dalam unggahan tersebut, tampak dua kelompok yang saling mengadu dengan membawa senjata tajam.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Abdul Jana membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, kejadian terjadi pada Minggu 12 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.



Terkait motifnya sendiri, diakui Jana, kejadian ini merupakan balas dendam antar warga kampung Suka Mandi

“Jadi ini motifnya balas dendam, karena pada waktu bulan Ramadhan ketika anak Kampung Suka Mandi sedang membangunkan sahur keliling, namun oleh anakKampung Golun diserang dengan petasan,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/6/2022).

Alhasil, tujuh orang diamankan dari kejadian ini. Diakui Jana, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam.

“Tujuh orang yang ada diTKP dan juga telah menyita barang bukti berupa 3 senjata tajam berupa satu buah parang dan dua buah celurit,” katanya.

Kemudian, dari tujuh orang tersebut sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RR (16), U (27), dan MY (20) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.Diketahui ketiga tersangka ini yang membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951tentang sajam.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More