Catat! 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Diberlakukan Tilang Mulai Hari Ini

Senin, 13 Juni 2022 - 04:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022. Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang mulai diberlakukan hari ini. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022. Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang bagi pelanggar mulai diberlakukan hari ini.



Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberlakukan di 25 ruas jalan ganjil genap mulai 13 Juni 2022. Terdapat 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap itu.



“Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ucapnya.



Syafrin menegaskan, adanya penerapan ganjil genap bukan untuk memindahkan pengendara ke ruas jalan alternatif. Tujuan utama dari aturan ini adalah agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, WIB,” pungkasnya.

Adapun 25 ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan aturan tilang ganjil genap, yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More