PLN UP3 Bekasi Bentuk Tim Khusus P2TL untuk Periksa Penggunaan Listrik Pelanggan

Rabu, 08 Juni 2022 - 14:28 WIB
PLN UP3 Bekasi membentuk tim khusus Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).Foto/Istimewa
JAKARTA - PLN UP3 Bekas i membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemeriksaan penggunaan listrik pelanggan. Tim khusus ini diberi nama tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Manager PLN UP3 Bekasi, Rahmi Handayani mengatakan, tim ini beranggotakan petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan terkait penertiban pemakaian listrik di lapangan. Tim P2TL ini bertugas melakukan perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyelesaian yang dilakukan PLN terhadap instalasi serta pemakaian tenaga listrik.

“Tim P2TL ini memiliki prosedur kerja yang baku di mana dalam menjalankan tugasnya, mereka selalu dilengkapi dengan identitas petugas yang jelas, membawa surat tugas resmi dari pejabat PLN yang berwenang, dan membawa peralatan kerja,” kata ,” kata Rahmi Handayani pada Rabu (8/6/2022).

Rahmi menjelaskan, Tim P2TL ini memiliki sejumlah tugas di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas, dan pengukur serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

Rahmi mengimbau warga tidak perlu khawatir ketika didatangi petugas P2TL. Warga berhak meminta identitas resmi petugas serta surat tugas untuk memastikan kebenaran petugas resmi yang datang.



Untuk memastikan tidak ada kekeliruan, warga dapat minta penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya. Lalu dampingi selama pemeriksaan.

“Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan. Minta penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan minta satu lembar berita acara hasil pemeriksaan,” ucap Rahmi.

Manager Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Bekasi, Maman Suherman mengatakan, sampai dengan semester 1 tahun 2022 telah dilakukan sosialisasi dan edukasi sebanyak 524 titik lokasi di wilayah kerja unit layanan PLN kepada stakeholder dan tokoh masyarakat tentang pentingnya pemakaian tenaga listrik yang tertib, legal dan aman kepada warga di Kota Bekasi.

Maman menuturkan, terdapat empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Golongan I, pelanggaran yang memengaruhi batas daya; golongan II, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi; golongan III, pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi; golongan IV, merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

"Sanksi atas pelanggaran pemakaian tenaga listrik ini dapat dikenakan biaya tagihan susulan, pemutusan sementara, pembongkaran rampung bahkan dapat masuk ke ranah hukum perdata dan pidana," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More