13 Juni, Sanksi Tilang Berlaku di 12 Titik Perluasan Ganjil Genap

Selasa, 07 Juni 2022 - 12:27 WIB
Tilang akan diberlakukan di 12 ruas jalan tambahan perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Tilang akan diberlakukan di 12 ruas jalan tambahan perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta. Sementara, 13 ruas jalan eksisting ganjil genap sudah diterapkan sanksi tilang.

“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang pada minggu ini. Sedangkan, 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Wagub Ariza Dukung Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap

Sebanyak 500 personel Dishub DKI disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap. Hal itu guna menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap dan bahan evaluasi.

“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," kata Syafrin.



Adanya penerapan ganjil genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Namun, agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00 WIB,” ucapnya.

Baca juga: Sejumlah Pengendara Nekat Terobos Ganjil Genap, Petugas: Pasti Kena Tilang ETLE

Berikut 13 ruas jalan yang sudah diberlakukan sanksi tilang saat penerapan ganjil genap:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More