3 Bandar Narkoba Diringkus di Tangerang, 1,9 Kg Ganja Diamankan

Minggu, 05 Juni 2022 - 13:08 WIB
Binsar mengatakan, AK bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya.



”Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ dan GJ yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More