3 Bandar Narkoba Diringkus di Tangerang, 1,9 Kg Ganja Diamankan
Minggu, 05 Juni 2022 - 13:08 WIB
JAKARTA - Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat membekuk tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Sebanyak 1.938 gram atau 1,9 kilogram narkotika jenis ganja kering turut diamankan.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah DA, DP dan AK. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Swadaya Raya dan Jalan Honoris Raya, Kota Tangerang.
”Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering yang berada di tas punggung hitam bertuliskanKubic.co,” ujar Kapolsek Kembangan Binsar Sianturi, Minggu (5/6/2022).
Binsar menerangkan, penangkapan terhadap tiga pengedar tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan.
”Pada hari Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 21. 30 WIB didapat bahwa pelaku berpindah lokasi ke Tangerang, kemudian tim melakukan pengejaran,” tuturnya.
Binsar melanjutkan, petugas menemukan keberadaan pelaku berinisial DA dan DP di rumahnya yang beralamat di Jalan Swadaya Raya RT002/07, Larangan Indah, Larangan, Kota Tangerang Banten.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat dengan berat bruto 1,9 kilogram.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK di Jl. Honoris Raya, RT 01/06, Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang Banten.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah DA, DP dan AK. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Swadaya Raya dan Jalan Honoris Raya, Kota Tangerang.
”Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering yang berada di tas punggung hitam bertuliskanKubic.co,” ujar Kapolsek Kembangan Binsar Sianturi, Minggu (5/6/2022).
Binsar menerangkan, penangkapan terhadap tiga pengedar tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan.
”Pada hari Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 21. 30 WIB didapat bahwa pelaku berpindah lokasi ke Tangerang, kemudian tim melakukan pengejaran,” tuturnya.
Binsar melanjutkan, petugas menemukan keberadaan pelaku berinisial DA dan DP di rumahnya yang beralamat di Jalan Swadaya Raya RT002/07, Larangan Indah, Larangan, Kota Tangerang Banten.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat dengan berat bruto 1,9 kilogram.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK di Jl. Honoris Raya, RT 01/06, Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang Banten.
Lihat Juga :
tulis komentar anda