Buka hingga Pukul 14.00 WIB, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Jum'at, 03 Juni 2022 - 07:11 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta.Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.

Melansir dari akun instagram resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada Jumat (3/6/2022) beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut titik lokasi pelayanan SIM Keliling:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland



Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More