Pemilik Animal Hope Shelter Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
Kamis, 02 Juni 2022 - 23:39 WIB
JAKARTA - Pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter) Kristian Adi Wibowo dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik .
Pencinta hewan Roger Paulus Silalahi melaporkan Kristian ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022. Terlapor masih dalam penyelidikan.
"Jadi saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter)," ujar Roger, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Dia menjelaskan perselisihan berawal dari kasus anjing Canon yang diduga dihabisi Satpol PP di Aceh Singkil, Aceh.
Roger mengaku menjadi inisiator petisi kasus pembunuhan anjing Canon di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Aceh. "Berawal dari kasus Canon ini, kita ada banyak yang memantau kasus. Kemudian, dia mencaci maki orang dan saya tegur. Ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki, saya biarkan," ujar Roger.
Namun, Kristian makin menjadi sampai menyinggung almarhum ibu Roger. Pernyataan tak pantas itu dilakukan lewat akun media sosial Facebook bernama Abbittha Josh Pale.
Sehingga, Roger melaporkan Kristian dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dia menambahkan Kristian pun tersangkut kasus dugaan penganiayaan di Blitar, Jawa Tengah dengan dugaan penganiayaan terhadap perempuan bernama Lusy.
Pencinta hewan Roger Paulus Silalahi melaporkan Kristian ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022. Terlapor masih dalam penyelidikan.
"Jadi saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter)," ujar Roger, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Dia menjelaskan perselisihan berawal dari kasus anjing Canon yang diduga dihabisi Satpol PP di Aceh Singkil, Aceh.
Roger mengaku menjadi inisiator petisi kasus pembunuhan anjing Canon di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Aceh. "Berawal dari kasus Canon ini, kita ada banyak yang memantau kasus. Kemudian, dia mencaci maki orang dan saya tegur. Ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki, saya biarkan," ujar Roger.
Namun, Kristian makin menjadi sampai menyinggung almarhum ibu Roger. Pernyataan tak pantas itu dilakukan lewat akun media sosial Facebook bernama Abbittha Josh Pale.
Sehingga, Roger melaporkan Kristian dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dia menambahkan Kristian pun tersangkut kasus dugaan penganiayaan di Blitar, Jawa Tengah dengan dugaan penganiayaan terhadap perempuan bernama Lusy.
tulis komentar anda