DDJ DKI Terbentuk, Kent: Untuk Perkuat Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas
Kamis, 02 Juni 2022 - 19:52 WIB
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera mengesahkan terbentuknya peraturan baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ). Langkah tersebut dalam upaya memenuhi perlindungan bagi penyandang disabilitas di Jakarta.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sudah tuntas.
"Perda disabilitas sudah final, hanya tinggal penyelarasan di internal anggota Dewan," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Pria yang akrab disapa Kent itu berharap dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2011, DDJ sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI, terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas.
"Saya berharap penyandang disabilitas ke depannya bisa sejajar dengan kita semua, dari sisi hak serta kewajiban yang setara. Hal ini juga bisa menjadi momentum untuk mempertegas kepedulian dan memperkuat solidaritas terhadap para penyandang disabilitas," tandasnya.
Menurut Kent, penyandang disabilitas mempunyai hak untuk hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta juga berpolitik.
Penyandang disabilitas banyak yang memiliki kemampuan atau bahkan prestasi yang melebihi orang normal pada umumnya.
Seseorang dengan keterbatasan fisik belum tentu memiliki jiwa yang lemah. Mereka justru dibekali mental yang kuat untuk menjadi mandiri dan mampu mengekspresikan diri, yang justru mengalahkan kesempurnaan fisik.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sudah tuntas.
"Perda disabilitas sudah final, hanya tinggal penyelarasan di internal anggota Dewan," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Pria yang akrab disapa Kent itu berharap dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2011, DDJ sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI, terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas.
Baca Juga
"Saya berharap penyandang disabilitas ke depannya bisa sejajar dengan kita semua, dari sisi hak serta kewajiban yang setara. Hal ini juga bisa menjadi momentum untuk mempertegas kepedulian dan memperkuat solidaritas terhadap para penyandang disabilitas," tandasnya.
Menurut Kent, penyandang disabilitas mempunyai hak untuk hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta juga berpolitik.
Penyandang disabilitas banyak yang memiliki kemampuan atau bahkan prestasi yang melebihi orang normal pada umumnya.
Seseorang dengan keterbatasan fisik belum tentu memiliki jiwa yang lemah. Mereka justru dibekali mental yang kuat untuk menjadi mandiri dan mampu mengekspresikan diri, yang justru mengalahkan kesempurnaan fisik.
Lihat Juga :
tulis komentar anda