DDJ DKI Terbentuk, Kent: Untuk Perkuat Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera mengesahkan terbentuknya peraturan baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ). Langkah tersebut dalam upaya memenuhi perlindungan bagi penyandang disabilitas di Jakarta.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sudah tuntas.
"Perda disabilitas sudah final, hanya tinggal penyelarasan di internal anggota Dewan," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Pria yang akrab disapa Kent itu berharap dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2011, DDJ sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI, terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas.
"Saya berharap penyandang disabilitas ke depannya bisa sejajar dengan kita semua, dari sisi hak serta kewajiban yang setara. Hal ini juga bisa menjadi momentum untuk mempertegas kepedulian dan memperkuat solidaritas terhadap para penyandang disabilitas," tandasnya.
Menurut Kent, penyandang disabilitas mempunyai hak untuk hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta juga berpolitik.
Penyandang disabilitas banyak yang memiliki kemampuan atau bahkan prestasi yang melebihi orang normal pada umumnya.
Seseorang dengan keterbatasan fisik belum tentu memiliki jiwa yang lemah. Mereka justru dibekali mental yang kuat untuk menjadi mandiri dan mampu mengekspresikan diri, yang justru mengalahkan kesempurnaan fisik.
"Jadi tidak semua penyandang disabilitas memiliki keterbatasan untuk berprestasi," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan itu berharap dengan terbentuknya nomenklatur baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) diharapkan agar bisa menjadi pedoman untuk melindungi para penyandang disabilitas.
Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 mengatur komposisi Anggota DDJ paling sedikit 7 dan maksimal 11. Mereka terdiri dari berbagai jenis penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda.
"Dengan jumlah komposisi anggota DDJ minimal 7, dan maksimal 11 saya rasa bisa mewakili semua perwakilan disabilitas," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Sesuai dengan fungsinya DDJ bisa memberikan masukan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait hak-hak disabilitas.
"Anggota DDJ yang terdiri dari berbagai macam profesi, seperti akademisi, perwakilan dari organisasi disabilitas dan lain-lain, saya harap agar bisa memenuhi semua kebutuhan dan hak serta membawa aspirasi bagi para penyandang disabilitas itu sendiri," tandasnya.
Saat ini, kata Kent, sejumlah peraturan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas masih dianggap lemah dalam tataran implementasi.
Kent juga meminta kepada pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2011 ada sanksi yang tegas dan jelas agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
"Sanksi bagi pelanggar harus dijalankan dengan rasional dan tegas, agar bisa menimbulkan efek jera bagi orang yang tidak menghormati hak para penyandang disabilitas," tegas Kent.
Selain itu, Kent meminta kepada masyarakat dan media massa agar berperan aktif dalam melindungi para peyandang difabel dari tindak diskiriminasi hingga tindak kekerasan. Hal ini agar terbangun stigma positif terhadap kaum difabel dan bisa hidup secara berdampingan dengan kita semua.
"Kita harus menanamkan pedoman dalam pikiran kita agar bisa bertindak adil kepada para penyandang disabilitas, dan menghilangkan semua stigma negatif terhadap para kaum difabel agar kesetaraan dapat terwujud. Mari kita semua bersama-sama agar bisa menghormati dan melindungi serta memenuhi segala hak-hak para kaum difabel supaya bentuk keadilan dan kesetaraan bisa terwujud secara nyata bagi mereka," tutupnya.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sudah tuntas.
"Perda disabilitas sudah final, hanya tinggal penyelarasan di internal anggota Dewan," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Pria yang akrab disapa Kent itu berharap dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2011, DDJ sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI, terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas.
"Saya berharap penyandang disabilitas ke depannya bisa sejajar dengan kita semua, dari sisi hak serta kewajiban yang setara. Hal ini juga bisa menjadi momentum untuk mempertegas kepedulian dan memperkuat solidaritas terhadap para penyandang disabilitas," tandasnya.
Menurut Kent, penyandang disabilitas mempunyai hak untuk hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta juga berpolitik.
Penyandang disabilitas banyak yang memiliki kemampuan atau bahkan prestasi yang melebihi orang normal pada umumnya.
Seseorang dengan keterbatasan fisik belum tentu memiliki jiwa yang lemah. Mereka justru dibekali mental yang kuat untuk menjadi mandiri dan mampu mengekspresikan diri, yang justru mengalahkan kesempurnaan fisik.
"Jadi tidak semua penyandang disabilitas memiliki keterbatasan untuk berprestasi," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan itu berharap dengan terbentuknya nomenklatur baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) diharapkan agar bisa menjadi pedoman untuk melindungi para penyandang disabilitas.
Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 mengatur komposisi Anggota DDJ paling sedikit 7 dan maksimal 11. Mereka terdiri dari berbagai jenis penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda.
"Dengan jumlah komposisi anggota DDJ minimal 7, dan maksimal 11 saya rasa bisa mewakili semua perwakilan disabilitas," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Sesuai dengan fungsinya DDJ bisa memberikan masukan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait hak-hak disabilitas.
"Anggota DDJ yang terdiri dari berbagai macam profesi, seperti akademisi, perwakilan dari organisasi disabilitas dan lain-lain, saya harap agar bisa memenuhi semua kebutuhan dan hak serta membawa aspirasi bagi para penyandang disabilitas itu sendiri," tandasnya.
Saat ini, kata Kent, sejumlah peraturan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas masih dianggap lemah dalam tataran implementasi.
Kent juga meminta kepada pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2011 ada sanksi yang tegas dan jelas agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
"Sanksi bagi pelanggar harus dijalankan dengan rasional dan tegas, agar bisa menimbulkan efek jera bagi orang yang tidak menghormati hak para penyandang disabilitas," tegas Kent.
Selain itu, Kent meminta kepada masyarakat dan media massa agar berperan aktif dalam melindungi para peyandang difabel dari tindak diskiriminasi hingga tindak kekerasan. Hal ini agar terbangun stigma positif terhadap kaum difabel dan bisa hidup secara berdampingan dengan kita semua.
"Kita harus menanamkan pedoman dalam pikiran kita agar bisa bertindak adil kepada para penyandang disabilitas, dan menghilangkan semua stigma negatif terhadap para kaum difabel agar kesetaraan dapat terwujud. Mari kita semua bersama-sama agar bisa menghormati dan melindungi serta memenuhi segala hak-hak para kaum difabel supaya bentuk keadilan dan kesetaraan bisa terwujud secara nyata bagi mereka," tutupnya.
(thm)