Kronologi Fahri Fadilah Gagal Masuk Calon Siswa Bintara Polri

Selasa, 31 Mei 2022 - 11:49 WIB
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi seorang pemuda bernama Fahri Fadilah Nur Rizki (21), gagal masuk sebagai calon siswa Bintara Polri 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi seorang pemuda bernama Fahri Fadilah Nur Rizki (21), gagal masuk sebagai calon siswa Bintara Polri 2021. Polisi menyebut pemuda tersebut tidak dapat masuk calon siswa Bintara karena buta warna parsial yang menjadi syarat mutlak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Fahri Fadilah merupakan calon siswa bernomor 031125/P0431 tidak diberangkatkan pendidikan karena memiliki masalah kesehatan, yaitu buta warna parsial.





Fahri Fadilah Nurizki telah dinyatakan lulus tahap 1. Namun, setelah itu berdasarkan surat dari Mabes Polri, sebelum peserta mengikuti pendidikan ada kegiatan supervisi terhadap para peserta yang sudah lulus.

"Kemudian supervisi yang dipimpin ketua tim menyebutkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dengan temuan buta warna parsial," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/5/2022).

Atas hasil supervisi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan di tempat terakreditasi yang disaksikan Kabid Dokkes PMJ, Kabid Propam, dan Sekretariat SDM Polda Metro Jaya, serta beserta orang tua atau wali.



Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2022 di RS Polri Kramat Jati yang dipimpin oleh dokter spesialis mata. Hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa Fahri mengalami gangguan mata, yakni buta warna parsial.

"Asilnya buta warna parsial ini yang membuat yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pendidikan, karena ini syarat mutlak untuk anggota Polri," jelasnya.

Kesehatan mata adalah syarat utama dari sisi kesehatan yang harus dipahamkan. Karena dampaknya apabila ada anggota Polri yang memiliki kelainan kesehatan buta warna parsial, akan mengganggu dalam bertugas.

"Dalam tugasnya di lapangan, contoh jika dia bertugas mengatur arus lalu lintas maka tidak bisa membedakan atau melihat perbedaan lampu merah kuning hijau dan berdampak pada keselamatan yang bersangkutan dan masyarakat. Banyak hal lain yang bisa ditimbulkan," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More