Ciduk 2 Pengedar Narkoba di Riau, Polres Tangsel Sita Sabu Seharga Rp9,3 Miliar
Senin, 30 Mei 2022 - 15:31 WIB
TANGERANG SELATAN - Polres Tangsel menangkap dua pengedar sabu di Pekanbaru, Riau. Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti sabu seberat 6,3 Kg senilai Rp9,33 miliar.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, kedua pengedar narkoba yang diringkus yakni, MF dan MOF. Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru, Riau.
"Rencananya kedua pelaku ini akan membawa sabu ke Kota Tangsel. Tapi lebih dulu terendus berkat informasi warga sebelumnya dan kita lakukan penangkapan di sana," kata Sarly kepada wartawan pada Senin (30/5/2022).
Sarly menuturkan, MF diciduk dari kontrakannya di Jalan Garuda Ujung Tangkerang, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dari tangannya disita satu bungkus sabu seberat 2,49 gram.
MF mengaku masih menyimpan enam bungkus plastik teh berisi sabu. Keenam bungkusan paket sabu itu disembunyikan di rumah kontrakan Jalan Umban Sari Atas, Rumbai, Pekanbaru. Baca: Tertangkap Selundupkan Sabu, Tangis Ibu Rumah Tangga Ini Pecah di Polres Singkawang
Di sana, polisi mengamankan pelaku MOF dengan barang bukti enam plastik teh berisi paket sabu seberat 6.328 gram di dalam tas ransel.
"Total barang bukti yang disita 6.330,49 gram setara dengan nilai Rp9,33 miliar. Para tersangka mengaku sabu itu dapat dikonsumsi sebanyak 33 juta lebih pemakainya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Tangsel, Jakarta dan sekitarnya. "Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya serta tersangka lain yang diduga terlbat," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, kedua pengedar narkoba yang diringkus yakni, MF dan MOF. Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru, Riau.
"Rencananya kedua pelaku ini akan membawa sabu ke Kota Tangsel. Tapi lebih dulu terendus berkat informasi warga sebelumnya dan kita lakukan penangkapan di sana," kata Sarly kepada wartawan pada Senin (30/5/2022).
Sarly menuturkan, MF diciduk dari kontrakannya di Jalan Garuda Ujung Tangkerang, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dari tangannya disita satu bungkus sabu seberat 2,49 gram.
MF mengaku masih menyimpan enam bungkus plastik teh berisi sabu. Keenam bungkusan paket sabu itu disembunyikan di rumah kontrakan Jalan Umban Sari Atas, Rumbai, Pekanbaru. Baca: Tertangkap Selundupkan Sabu, Tangis Ibu Rumah Tangga Ini Pecah di Polres Singkawang
Di sana, polisi mengamankan pelaku MOF dengan barang bukti enam plastik teh berisi paket sabu seberat 6.328 gram di dalam tas ransel.
"Total barang bukti yang disita 6.330,49 gram setara dengan nilai Rp9,33 miliar. Para tersangka mengaku sabu itu dapat dikonsumsi sebanyak 33 juta lebih pemakainya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Tangsel, Jakarta dan sekitarnya. "Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya serta tersangka lain yang diduga terlbat," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
(hab)
tulis komentar anda