Curi 2 Ekor Kambing, Pria 35 Tahun Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Mei 2022 - 14:08 WIB
Seorang pria berinisial SMR (35) ditangkap polisi karena diduga mencuri dua ekor kambing milik warga. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
TANGERANG - Seorang pria berinisial SMR (35) ditangkap polisi karena diduga mencuri dua ekor kambing milik warga. Pencurian itu dilakukan di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Tak hanya SMR, satu pelaku lain saat ini sedang dalam pengejaran polisi.“Salah satu pelaku melarikan diri sata akan ditangkap. Kami telah kantongi identitas pelaku," ungkap Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki pada Sabtu (28/5/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kambing yang diduga milik korban.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.“Barang bukti yang disita dari SMR alias BJ yaitu 2 ekor kambing dan 2 tali plastik warna merah," ucap Hengki.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More