Jadi Tersangka, Ini Alasan Pengemudi Pajero JRS Tak Ditahan
Jum'at, 27 Mei 2022 - 18:08 WIB
JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang berujung maut di Jalan MT Haryono depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu (25/5/2022). JRS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JRS belum ditahan kepolisian. Alasannya karena tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.”Kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit,” kata Sambodo, Jumat (27/5/2022).
Sambodo menjelaskan saat kejadian JRS mengalami stroke ringan dan saat itu dalam keadaan yang tidak sadar menginjak gas mobilnya hingga terjadinya tabrakan beruntun. ”Iya sempat kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kaki sedang menginjak pedal gas,” ujarnya.
Sambodo mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada tahun 2021. Stroke ringan terjadi akibat adanya kelainan jantung yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022) pukul 19:30 WIB. Ia mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan roda empat dan 5 sepeda motor. Dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka.
Sambodo mengatakan berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan JRS yang merupakan seorang mahasiswa sebagai tersangka. JRS dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JRS belum ditahan kepolisian. Alasannya karena tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.”Kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit,” kata Sambodo, Jumat (27/5/2022).
Sambodo menjelaskan saat kejadian JRS mengalami stroke ringan dan saat itu dalam keadaan yang tidak sadar menginjak gas mobilnya hingga terjadinya tabrakan beruntun. ”Iya sempat kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kaki sedang menginjak pedal gas,” ujarnya.
Sambodo mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada tahun 2021. Stroke ringan terjadi akibat adanya kelainan jantung yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022) pukul 19:30 WIB. Ia mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan roda empat dan 5 sepeda motor. Dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka.
Baca Juga
Sambodo mengatakan berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan JRS yang merupakan seorang mahasiswa sebagai tersangka. JRS dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(ams)
tulis komentar anda