Polda Metro Jaya Tangkap 11 Operator 58 Aplikasi Pinjol yang Teror Nasabah
Jum'at, 27 Mei 2022 - 13:54 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol). Sebanyak 58 aplikasi pinjol tersebut mengancam nasabahnya ketika menagih pinjaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 11 tersangka mempunyai peran masing-masing. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP, yang berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.
"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah, bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Penangkapan 11 tersangka di lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan. Pengungkapan pinjol tersebut berdasarkan laporan dari korban, yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, Cindy Novanda.
Sebanyak 58 aplikasi tersebut saat ini sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Atas perbuatannya, 11 tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 11 tersangka mempunyai peran masing-masing. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP, yang berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.
"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah, bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Penangkapan 11 tersangka di lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan. Pengungkapan pinjol tersebut berdasarkan laporan dari korban, yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, Cindy Novanda.
Sebanyak 58 aplikasi tersebut saat ini sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Atas perbuatannya, 11 tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
(thm)
tulis komentar anda