Pembacaan Eksepsi 3 Anarko di Tangerang, Polisi Bersenjata Laras Panjang Diminta Keluar Ruang Sidang
Senin, 22 Juni 2020 - 15:00 WIB
TANGERANG - Sidang kedua tiga Anarko , pelaku vandalisme di Kota Tangerang berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan di PN Tangerang, Banten.
Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Ada yang menarik dalam sidang lanjutan ini. Anggota polisi bersenjata laras panjang yang melakukan pengawalan di ruang sidang diusir pengacara terdakwa.
"Tolong majelis hakim, tidak dibolehkan ada senjata di dalam sidang," kata kuasa hukum terdakwa Saleh Al Ghifari di sela pembacaan eksepsi, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Polisi Cari Senpi yang Diduga Dipakai Anak Buah John Kei di Rumah Nus Kei)
Mendapat keberatan itu, petugas kepolisian berseragam lengkap yang membawa senjata laras panjang akhirnya diusir ketua hakim. Setelah polisi bersenjata keluar, sidang keberatan terdakwa dilanjutkan.
Sidang pembacaan eksepsi menghadirkan tiga terdakwa yakni Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel. Mereka memakai kemeja putih dan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Kota Tangerang.
Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh dua kuasa hukum terdakwa. Sidang berlangsung tertib dan dipenuhi oleh pihak keluarga serta teman-teman kuliah terdakwa. (Baca juga: Hari ini Pengguna KRL Commuter Line Meningkat 8% Dibanding Pekan Lalu)
Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Ada yang menarik dalam sidang lanjutan ini. Anggota polisi bersenjata laras panjang yang melakukan pengawalan di ruang sidang diusir pengacara terdakwa.
"Tolong majelis hakim, tidak dibolehkan ada senjata di dalam sidang," kata kuasa hukum terdakwa Saleh Al Ghifari di sela pembacaan eksepsi, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Polisi Cari Senpi yang Diduga Dipakai Anak Buah John Kei di Rumah Nus Kei)
Mendapat keberatan itu, petugas kepolisian berseragam lengkap yang membawa senjata laras panjang akhirnya diusir ketua hakim. Setelah polisi bersenjata keluar, sidang keberatan terdakwa dilanjutkan.
Sidang pembacaan eksepsi menghadirkan tiga terdakwa yakni Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel. Mereka memakai kemeja putih dan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Kota Tangerang.
Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh dua kuasa hukum terdakwa. Sidang berlangsung tertib dan dipenuhi oleh pihak keluarga serta teman-teman kuliah terdakwa. (Baca juga: Hari ini Pengguna KRL Commuter Line Meningkat 8% Dibanding Pekan Lalu)
(jon)
tulis komentar anda