Kasus Skimming, WNA Latvia Ditangkap Polda Metro Jaya

Jum'at, 20 Mei 2022 - 16:12 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinsial RM (46) terkait kasus skimming.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinsial RM (46). Pria paruh baya ini merupakan pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming .

Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen mengatakan, pelaku berkewarganegaraan Latvia ditangkap di kawasan Beji, Kota Depok. "Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana skimming di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Handik pada Jumat (205/2/2022).

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob melakukan penyelidikan, olah TKP, observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi. Baca: 2 WNA Raup Rp17 Miliar dari Kejahatan Skimming ATM



Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan pengejaran. "Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau berkelompok," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More